kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akhir 2024, Transaksi Judi Online Diramal Capai Rp 400 Triliun


Rabu, 21 Agustus 2024 / 03:57 WIB
Akhir 2024, Transaksi Judi Online Diramal Capai Rp 400 Triliun
ILUSTRASI. Nilai transaksi judi online diprediksi akan mencapai angka Rp 400 triliun pada akhir tahun ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai transaksi judi online diprediksi akan mencapai angka Rp 400 triliun pada akhir tahun ini.

Tidak hanya itu, jumlah pemain judi online juga bakal meningkat tajam menjadi tiga juta orang, dengan mayoritas berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah.

Prediksi tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo , Teguh Arifiyadi, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

“Perputaran nilai transaksi judi online sudah sedemikian besar, bahkan alhir tahun ini angkanya diatas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun kemungkinan di akhir tahun,” ujarnya.

Mengutip Infopublik.id, menurut Teguh, tingginya nilai transaksi judi online ini akan berdampak buruk pada berbagai sektor, khususnya ekonomi dan social, yang ditandai dengan meningkatnya akngka kriminalitas hingga kasus bunuh diri.

Kondisi ini membuat Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," tegasnya.

Baca Juga: RI Kritis Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp 174 Triliun Periode Januari-Juni 2024

Teguh mengatakan, penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Upaya pemberantasan yang dilakukan secara masif ini dilakukan Kominfo sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) dengan menerapkan tiga strategi utama.

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.

Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. 

Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," paparnya.

Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Rekening Mencurigakan terkait Judi Online

Meskipun demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar dalam menutupi jejak mereka dengan menggunakan metode baru setiap kali satu situs diblokir.

Hal ini terlihat dari data selama tujuh tahun terakhir, di mana Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan dua juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengedepankan edukasi sebagai elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online.

“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak langsung,”  kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×