Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 174 triliun.
Data tersebut dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melansir Infopublik.id, menurut Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, pada semester I-2024, PPATK telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada Polri.
"Berdasarkan analisis terhadap seluruh rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode Januari hingga Juli 2024, diketahui bahwa jumlah perputaran dana mencapai Rp174 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 117 juta transaksi," katanya dalam diskusi FMB9 yang mengusung tema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Tuti menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis terkait judi online.
"Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya," ujar Tuti.
Catatan PPATK menunjukkan bahwa pada 2017, perputaran uang terkait perjudian online baru mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun, pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp 15 triliun.
Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Rekening Mencurigakan terkait Judi Online
"Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar," lanjut Tuti.
Ia menambahkan bahwa total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia.
Tuti menilai bahwa situasi ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti.
"Dari angka-angka yang tadi disebutkan, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp 2 triliun pada 2017 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti," tegasnya kembali.
Menurut Tuti, pada 2020 dan 2023 merupakan puncak lonjakan perputaran dana terkait perjudian online, dengan angka yang sangat signifikan.
Baca Juga: Easylink Bantah Jadi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Untuk Judi Online
"Pada 2020 dan 2023, lonjakan perputaran dana terkait judi online sangat luar biasa. Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp 174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini," ujar Tuti.
Selanjutnya: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini (20/8/2024), Klik sscasn.bkn.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News