kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Akan dibentuk Badan Pengelola Ketahanan Energi


Senin, 28 Desember 2015 / 21:56 WIB
Akan dibentuk Badan Pengelola Ketahanan Energi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah menyatakan, dalam waktu dekat ini akan segera membentuk badan untuk mengelola dana ketahanan energi. Pembentukan badan ini dilakukan agar nantinya pengelolaan dana tersebut bisa lebih akuntabel dan transparan.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, saat ini pemerintah terus mengkaji bentuk payung hukum dan badan pengelola dana tersebut. Targetnya, kajian atas payung hukum dan bentuk badan pengelola tersebut akan diselesaikan sebelum pungutan dana tersebut dilakukan pemerintah.

"Ini berlaku tanggal 6 Januari, masih lama, sebelum itu akan dicoba selesaikan," kata Sofyan, Senin (28/12).

Pemerintah mulai awal tahun depan akan memungut dana ketahanan energi dari masyarakat pengguna bahan bakar minyak. Sudirman Said, Menteri ESDM mengatakan, besaran dana tersebut mencapai Rp 200 per liter untuk BBM jenis premium dan Rp 300 per liter untuk solar.

Sofyan mengatakan, dana ketahanan energi nantinya akan digunakan sebagai cadangan dana saat harga minyak naik. Dengan dana cadangan tersebut diharapkan kenaikan harga BBM tidak akan sebesar kenaikan harga minyak dunia. "Dengan ini diharapkan ketika harga minyak naik, BBM tidak serta merta naik," katanya.

Selain sebagai dana cadangan, dana ketahanan energi juga akan digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Marwan Batubara, pengamat energi dari IRESS sementara itu mengatakan, di tengah semakin menipisnya cadangan migas dan peningkatan konsumsi BBM yang per tahunnya mencapai 4%, dana ketahanan energi memang diperlukan.

Meskipun demikian, dia meminta agar pemerintah membuat peraturan pemerintah khusus sebagai dasar hukum pungutan tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar penerimaan dan pemanfaatan dana ketahanan tersebut juga segera dimasukkan ke dalam UU APBN-P 2016.

Marwan memandang, saat ini pungutan dana ketahanan energi tidak memiliki dasar hukum. "Pungutan dana ketahanan energi tidak bisa didasarkan pada UU Energi, ini perlu pp khusus yang mengatur ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×