kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Dana ketahanan energi tunggu payung hukum


Rabu, 23 Desember 2015 / 20:00 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dana ketahanan energi akan mulai dipungut mulai tanggal 5 Januari 2016.

Namun, hal itu baru benar-benar bisa dilakukan jika sudah ada payung hukum yang akan dikeluarkan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, payung hukum yang diperlukan memang belum dipastikan antara Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, Sudirman menegaskan rencana memungut dana ketahanan energi dari setiap penjualan premium dan solar sebeesar Rp 200 dan Rp 300 per liter, tidak bertentangan dengan aturan apapun.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 hal tersebut sudah diatur.

Dalam beleid itu dikatakan, pemerintah seharusnya memungut dana premi penggunaan energi fosil.

Hanya saja, aturan itu selama ini belum pernah dijalankan.

"Sekarang ada kesempatan dilakukan saat harga minyak rendah," ujar Sudirman, Rabu (23/12) di Istana Negara, Jakarta.

Pemerintah menargetkan aturan turunan untuk mengatur dana ketahanan energi itu akan keluar sebelum tanggal 5 Januari 2016.

Sebab, pada tanggal itu pemerintah mulai memberlakukan harga BBM barum yang menggunakan perhitungan pemungutan dana ketahanan energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×