Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpulkan, kebijakan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM).
Pernyataan ini disampaikan anggota majelis hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).
Hakim Purwanto menyebut, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Selain itu, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Artinya perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hakim Purwanto.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” tambahnya.
Majelis hakim lalu menyebut, unsur pasal lain yakni merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain telah terpenuhi.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024. Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Simpulkan Perbuatan Tom Lembong Melawan Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/17340161/hakim-simpulkan-perbuatan-tom-lembong-melawan-hukum.
Selanjutnya: Diskon KA Tersedia Hingga 31 Juli, Tiket Terjual Capai 85%
Menarik Dibaca: Diskon KA Tersedia Hingga 31 Juli, Tiket Terjual Capai 85%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News