kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

JK beda padangan soal dana ketahanan energi


Senin, 28 Desember 2015 / 20:46 WIB
JK beda padangan soal dana ketahanan energi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penjelasan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai dana ketahanan energi ternyata berbeda dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut JK, dana yang dipungut dari penjualan solar dan premium itu bukan digunakan membangun infrastruktur energi terbarukan.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Sudirman ketika mengumumkan penurunan harga BBM dan pungutan dana ketahanan energi. Namun, menurut JK dana itu akan berfungsi sebagai bantalan ketika harga minyak internasional mengalami kenaikan.

Seperti diketahui, alasan pemerintah menurunkan harga BBM jenis solar dan premium karne harga minyak internasional yang turun. "Nanti, kalau dia (harga) naik, tentu ada bantalannya," ujar JK, Senin (28/12) di Kantornya, Jakarta.

Maksudnya, ketika harga minyak dunia naik masyarakat jadi tidak perlu khawatir akan ada ancaman kenaikan harga BBM. Sebab, dana ketahanan energi itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembelian minyak oleh pemerintah akibat fluktuasi harga.

Dana itu nantinya akan dicatat dan dikelola dengan baik oleh pemerintah. Bahkan, rencananya akan dimasukkan dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

JK membantah jika cara seperti itu menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan subsidi kepada pemerintah ketika harga naik. Justru, bantalan itu supaya masyarakat tidak mendapatkan beban berat ketika nilai ekonomi BBM sudah tinggi.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut. Payung hukum tersebut akan mengatur tentang mekanisme pungutan, pengelolaan dan pihak yang mengelola.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, payung hukum dipastikan siap sebelum harga BBM baru berlaku, yaitu tanggal 5 Januari 2016. Mengenai bentuk payung hukum, dan teknis pengaturan yang di dalamnya, Pramono belum mau menjelaskannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×