kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:50 WIB
Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) saat memberikan papran di Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CE


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan dengan metode omnibus law. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui beleid ini pengusaha yang melanggar aturan tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Airlangga menyebut, aturanomnibus law  ini akan berbasis hukum administrasi negara (administrative law) bukan hukum pidana (criminal law).

Baca Juga: Airlangga janji daftar positif investasi akan dirilis Januari 2020

"Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau bandel, kita cabut saja. Ini yang akan berubah, sehingga kasus pengusaha diberi police line dikurangi," tutur Airlangga, Rabu (18/12).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, dengan adanya kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Airlangga menyebut, rezim hukum berbisnis di Indonesia menjadi salah satu hal yang menjadi persoalan investasi di Indonesia. Tak hanya  itu, persoalan lainnya pun berkaitan dengan ketenagakerjaan hingga administrasi pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah.

Baca Juga: Ini yang dibahas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia selama kunjungan ke Korea Selatan

Karena itu menurut Airlangga perlu dilakukan perbaikan ekosistem investasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×