kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.205   47,00   0,27%
  • IDX 7.641   20,06   0,26%
  • KOMPAS100 1.057   4,84   0,46%
  • LQ45 760   2,47   0,33%
  • ISSI 277   0,92   0,33%
  • IDX30 405   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 491   2,88   0,59%
  • IDX80 118   0,56   0,48%
  • IDXV30 140   1,10   0,80%
  • IDXQ30 130   0,51   0,39%

Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) saat memberikan papran di Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CE


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sejauh ini terdapat 82 UU dengan sekitar 1.200 pasal yang harus dikaji dalam RUU Omnibus Law. Rencananya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020.

Pengusaha masih terus membahas masukan yang akan diusulkan dalam RUU ini.

Baca Juga: Airlangga pastikan pembahasan draf RUU Omnibus Law dengan DPR pada Januari 2020

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas RUU Omnibus Law mengatakan, masukan dari pengusaha atas RUU ini ditargetkan selesai pada 26 Desember.

Setelah masukan dari Satgas rampung, akan dilakukan focus group discussion (FGD) sebanyak 1 hingga 2 kali, setelahnya keputusan final akan diberikan kepada pemerintah di awal Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×