kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:50 WIB
Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) saat memberikan papran di Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CE


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sejauh ini terdapat 82 UU dengan sekitar 1.200 pasal yang harus dikaji dalam RUU Omnibus Law. Rencananya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020.

Pengusaha masih terus membahas masukan yang akan diusulkan dalam RUU ini.

Baca Juga: Airlangga pastikan pembahasan draf RUU Omnibus Law dengan DPR pada Januari 2020

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas RUU Omnibus Law mengatakan, masukan dari pengusaha atas RUU ini ditargetkan selesai pada 26 Desember.

Setelah masukan dari Satgas rampung, akan dilakukan focus group discussion (FGD) sebanyak 1 hingga 2 kali, setelahnya keputusan final akan diberikan kepada pemerintah di awal Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×