kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

AHY Beberkan Kronologi Kasus Mafia Tanah di Jateng Senilai Rp 3,41 Triliun


Senin, 15 Juli 2024 / 20:30 WIB
AHY Beberkan Kronologi Kasus Mafia Tanah di Jateng Senilai Rp 3,41 Triliun
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) didampingi Gubernur Jambi Al Haris (kanan) memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana pertanahan Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, Jambi, Senin (25/6/2024). AHY menyebutkan, sepanjang 2024 Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan mafia tanah di Kota Jambi, Tebo, dan Bungo dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 triliun. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan menjadi salah satu dari dua kasus mafia tanah di Jateng yang diungkap oleh pemerintah pada Senin (15/7/2024).

Kasus mafia tanah tersebut juga disebut menjadi yang terbesar nilai potensi kerugiannya dibandingkan kasus-kasus sebelumnya.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan secara kronologis kasus tersebut. Obyek permasalahannya yakni lahan eks HGB No. 1 Sugihmanik seluas 82,6 hektare.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah

Sementara tersangkanya yaitu DB (66) selaku direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), dan korbannya PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris," ujar AHY dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang disiarkan kanal Youtube Kementerian ATR/BPN pada Senin (15/7/2024).

AHY menjelaskan, awalnya pada tahun 2003 telah dilakukan penyitaan lahan tanah SHGB No. 1 PT Semen Sugih Harapan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta.

Lalu pada tahun 2004 dilakukan lelang yang dimenangkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) Selanjutnya pada tahun 2010 hingga 2011, mulai terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak dari PT ALIB kepada tersangka DB.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bidik 87 Kasus Mafia Tanah hingga Semester I 2024

Pada tahun 2016, tanpa dokumen kepimilikan tanah yang jelas dan sah atas lahan seluas 82,6 hektar ini, tersangka DB selaku direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektar kepada PT Deka Utama Mandiri.

"Dalam jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum tersebut, tersangka mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada direktur PT Deka Utama Mandiri pada 17 Desember 2017," imbuhnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2023, DB tanpa izin membangun kantor PT AAA, pagar, menempatkan kontainer-kontainer, dan memasang papan nama dengan tulisan tanah bekas HGB tersebut dalam penguasaan PT AAA.

"Akibatnya, lahan tersebut menjadi obyek sengketa dan konflik hukum. Padahal di lahan itu seyogyanya akan dikembangkan sebagai kawasan industri, baik itu pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik," terangnya.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2024

Atas pengungkapan kasus tersebut, nilai potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih sebesar Rp 3,41 triliun. Nominal itu meliputi nilai tanah, pajak, dan rencana investasi.

"Jadi ini (nilai) terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari antara kasus-kasus yang lain," ungkapnya.

Menurut AHY, proses penegakkan hukum terhadap kasus mafia tanah tersebut statusnya kini telah tahapan P21.

"Terhadap kasus DB, tersangka sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Mafia Tanah di Jateng yang Bisa Bikin Rugi Rp 3,4 Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×