Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeneterian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah mengungkap sebanyak 86 kasus mafia tanah dengan total 159 tersangka sepanjang tahun 2023.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menangani kejahatan di sektor pertanahan ini.
Baca Juga: Menteri AHY Kejar Target Pembebasan Lahan untuk RDTR Food Estate
"Terungkapnya kasus telah mengamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,3 triliun dari kasus mafia tanah," jelas Iljas dalam keteranganya, Kamis (7/3).
Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap 3 Prioritas Utama Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024
Menurut Menteri AHY, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia berharap Satgas Anti Mafia Tanah dapat bergerak cepat dan progresif.
Lebih lanjut AHY mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun. Terutama, sinergi Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Tahun 2023 lalu, target operasi adalah 61 target. Ternyata ada 86 target yang berhasil diproses," jelas AHY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News