kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:59 WIB
Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5).

Kunto mengaku belum mendapat info apakah Ahok sudah tiba di rutan atau belum.

Kompas.com sudah menghubungi Karutan Kelas 1 Cipinang Asep Sutandar untuk memastikan hal tersebut, namun belum direspons oleh Asep.

Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×