kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:59 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5).

Kunto mengaku belum mendapat info apakah Ahok sudah tiba di rutan atau belum.

Kompas.com sudah menghubungi Karutan Kelas 1 Cipinang Asep Sutandar untuk memastikan hal tersebut, namun belum direspons oleh Asep.

Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×