kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.757   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.430   -32,25   -0,50%
  • KOMPAS100 840   -11,84   -1,39%
  • LQ45 639   -9,41   -1,45%
  • ISSI 225   1,02   0,46%
  • IDX30 355   -5,00   -1,39%
  • IDXHIDIV20 444   -6,15   -1,37%
  • IDX80 96   -1,41   -1,45%
  • IDXV30 122   -1,94   -1,56%
  • IDXQ30 115   -1,64   -1,41%

Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:59 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5).

Kunto mengaku belum mendapat info apakah Ahok sudah tiba di rutan atau belum.

Kompas.com sudah menghubungi Karutan Kelas 1 Cipinang Asep Sutandar untuk memastikan hal tersebut, namun belum direspons oleh Asep.

Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×