kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:59 WIB
Ahok ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5).

Kunto mengaku belum mendapat info apakah Ahok sudah tiba di rutan atau belum.

Kompas.com sudah menghubungi Karutan Kelas 1 Cipinang Asep Sutandar untuk memastikan hal tersebut, namun belum direspons oleh Asep.

Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×