kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JPU: Ahok langsung dieksekusi di rutan Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:31 WIB
JPU: Ahok langsung dieksekusi di rutan Cipinang


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Informasi mengenai nasib Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasca keputusan majelis hakim, apakah langsung ditahan atau tidak, masih simpang siur.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, mengatakan hari ini Ahok langsung dieksekusi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Iya, langsung eksekusi, tidak ada tawar menawar," katanya seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut Ali, saat ini, Ahok sudah tiba di rutan Cipinang dan masih dalam proses administrasi.

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena langsung mengajukan banding.

"Sejak awal kita mengatakan putusan ini tidak adil. Dilihat dari aspek dari masalah hukum saja, ada hal-hal lain yang bernuansa politik. Meski menghormati pengadilan, tapi bukan satu-satunya. Ini baru awal. Kita ada upaya hukum banding," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×