kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.349   -69,00   -0,42%
  • IDX 6.587   -162,37   -2,41%
  • KOMPAS100 969   -27,96   -2,81%
  • LQ45 750   -20,03   -2,60%
  • ISSI 205   -6,02   -2,85%
  • IDX30 389   -10,43   -2,61%
  • IDXHIDIV20 470   -12,67   -2,63%
  • IDX80 109   -3,12   -2,77%
  • IDXV30 115   -3,32   -2,80%
  • IDXQ30 128   -3,76   -2,86%

JPU: Ahok langsung dieksekusi di rutan Cipinang


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:31 WIB
JPU: Ahok langsung dieksekusi di rutan Cipinang


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Informasi mengenai nasib Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasca keputusan majelis hakim, apakah langsung ditahan atau tidak, masih simpang siur.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, mengatakan hari ini Ahok langsung dieksekusi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Iya, langsung eksekusi, tidak ada tawar menawar," katanya seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut Ali, saat ini, Ahok sudah tiba di rutan Cipinang dan masih dalam proses administrasi.

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena langsung mengajukan banding.

"Sejak awal kita mengatakan putusan ini tidak adil. Dilihat dari aspek dari masalah hukum saja, ada hal-hal lain yang bernuansa politik. Meski menghormati pengadilan, tapi bukan satu-satunya. Ini baru awal. Kita ada upaya hukum banding," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×