kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Ditahan, maka Ahok non aktif sebagai Gubernur


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:15 WIB
Ditahan, maka Ahok non aktif sebagai Gubernur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) diputus telah bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Lalu bagaimana nasib Ahok selepas putusan ini? Pengamat hukum pidana Chaerul Huda mengatakan, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus melaksanakan amat putusan hakim dengan menahan Ahok.

"Dalam amar putusannya hakim memerintahkan untuk Ahok segera ditahan, berarti sebelum hari berganti Jaksa harus mematuhi putusan tersebut," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (9/5).

Penahanan juga masih berlaku meski Ahok memilih untuk banding. Sebab, dalam banding yang dimasalahkan adalah pokok perkara bukan penahanannya.

"Dalam banding Ahok juga bisa meminta untuk menangguhkan penahanannya," tambah Chaerul.

Lalu terkait jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta? Chaerul bilang, dengan penahanan ini Ahok dinilai tidak mampu untuk melaksanakan tugasnya.

"Dengan begitu, secara otomatis Ahok dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Gubernur tanpa harus referensi dari Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×