kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Tiba di LP Cipinang, Ahok langsung ditahan?


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:18 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis pidana selama dua tahun. Majelis hakim pun sudah memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Bagaimana nasib Ahok pasca keputusan ini? Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, Ahok langsung dieksekusi untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Informasi yang disiarkan di Kompas TV menunjukkan, saat ini, Ahok baru saja tiba rutan LP Cipinang Jakarta Timur. Ahok tiba dengan mobil lapis baja berwarna merah milik kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.

Setibanya di rutan, Ahok sempat melambaikan tangan ke arah media yang meliput dan langsung masuk ke rutan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari kuasa hukum apakah Ahok langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena langsung mengajukan banding.

"Sejak awal kita mengatakan putusan ini tidak adil. dilihat dari aspek dari masalah hukum saja, ada hal-hal lain yang bernuansa politik. Meski menghormati pengadilan, tapi bukan satu-satunya. Ini baru awal. Kita ada upaya hukum banding," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×