kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tiba di LP Cipinang, Ahok langsung ditahan?


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:18 WIB
Tiba di LP Cipinang, Ahok langsung ditahan?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis pidana selama dua tahun. Majelis hakim pun sudah memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Bagaimana nasib Ahok pasca keputusan ini? Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, Ahok langsung dieksekusi untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Informasi yang disiarkan di Kompas TV menunjukkan, saat ini, Ahok baru saja tiba rutan LP Cipinang Jakarta Timur. Ahok tiba dengan mobil lapis baja berwarna merah milik kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.

Setibanya di rutan, Ahok sempat melambaikan tangan ke arah media yang meliput dan langsung masuk ke rutan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari kuasa hukum apakah Ahok langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena langsung mengajukan banding.

"Sejak awal kita mengatakan putusan ini tidak adil. dilihat dari aspek dari masalah hukum saja, ada hal-hal lain yang bernuansa politik. Meski menghormati pengadilan, tapi bukan satu-satunya. Ini baru awal. Kita ada upaya hukum banding," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×