kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiba di LP Cipinang, Ahok langsung ditahan?


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:18 WIB
Tiba di LP Cipinang, Ahok langsung ditahan?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis pidana selama dua tahun. Majelis hakim pun sudah memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Bagaimana nasib Ahok pasca keputusan ini? Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, Ahok langsung dieksekusi untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Informasi yang disiarkan di Kompas TV menunjukkan, saat ini, Ahok baru saja tiba rutan LP Cipinang Jakarta Timur. Ahok tiba dengan mobil lapis baja berwarna merah milik kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.

Setibanya di rutan, Ahok sempat melambaikan tangan ke arah media yang meliput dan langsung masuk ke rutan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari kuasa hukum apakah Ahok langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, pihak tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena langsung mengajukan banding.

"Sejak awal kita mengatakan putusan ini tidak adil. dilihat dari aspek dari masalah hukum saja, ada hal-hal lain yang bernuansa politik. Meski menghormati pengadilan, tapi bukan satu-satunya. Ini baru awal. Kita ada upaya hukum banding," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×