Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan bakal melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran komisaris, direksi dan pejabat struktural Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Agustus mendatang. Demikian disampaikan oleh Direktur LHKPN, Muhammad Sigit, Selasa (28/07).
Penjadwalan terhadap BRI tersebut terkait dengan agenda KPK yang memang sedang memberikan porsi lebih untuk melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun ini. Alasannya, "Wajib lapor LHKPN BUMN relatif rendah," aku Sigit. Penilaian tersebut bila dibandingkan sektor lain misalnya yudikatif, legislatif dan eksekutif.
Tingkat kepatuhan dalam melaporkan LHKPN BUMN dinilai rendah lantaran tak ada faktor pendorong dari internal lembaga tersebut. Sigit mencontohkan tingkat kepatuhan di pengadilan relatif bagus karena LHKPN menjadi salah satu persyaratan supaya seseorang bisa dipromosikan dalam jabatannya.
"Pengadilan itu sukses bagus karena mau mengaitkan kepatuhan dengan promosi," bebernya.
KPK sudah melakukan klarifikasi LHKPN terhadap komisaris, jajaran direksi dan para pejabat struktural di dua bank BUMN. Juni lalu KPK mengklarifikasi BNI 46; sedangkan Juli ini Bank Mandiri yang ketiban jatah untuk diklarfikasi LHKPN-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News