kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

ICW Laporkan Delapan Mantan Pejabat Depdagri ke KPK


Kamis, 23 Juli 2009 / 17:52 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyalahgunaan upah pungut di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada tahun 2003 ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis(23/7). Pelaporan penyelewengan upah pungut ini menyeret delapan pejabat Depdagri yang kebagian menikmati penyelewengan dana tersebut. Termasuk di dalamnya Mantan Mendagri, Hari Sabarno yang dilaporkan menerima Rp 2.2 miliar.

Sementara ketujuh pejabat Depdagri lain adalah Sekretaris Jenderal Depdagri Siti Nurbaya dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Muwardi dilaporkan sama-sama menerima Rp 550 juta. Inspektur Jenderal H S Sarundajang dilaporkan terima Rp 300 juta.

Menyusul pejabat di bawahnya, Sekretaris Ditjen Bina Pengembangan Daerah, Suhatmansyah dan Kepala Badan Diklat Depdagri Sudarsono sama-sama mereguk Rp 75 juta. Selanjutnya, Kepala Bagian Keuangan Litbang Depdagri, Perwira T dan Rektor IIP, Ngadisih sama-sama mencicipi Rp 37,5 juta. Terakhir, Staf Ahli Menteri Bidang Administrasi Pembangunan, Asri Umar mereguk Rp 125 juta.

Total kerugian negara yang dilaporkan ICW dari penyelewengan upah pungut ini mancapai Rp 3,95 miliar. Delapan orang tersebut dilaporkan setelah ICW melakukan penelusuran.

"Data yang kita punya adalah kuitansi oleh Hari Sabarno dan yang lain," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Menurutnya, total penyelewengan sebesar Rp 3,95 miliar tersebut hanya bagian kecil dari total penyelewengan saja.

Mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 menyatakan kalau sebanyak Rp 104,4 miliar upah pungut yang digunakan sebagai Dana Penunjang Pembinaan (DPP) yang ada di Depdagri tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya penggunaan duit ini dianggap tak wajar, tidak sah dan tidak didukung dengan bukti penggunaan yang jelas. Ini adalah total DPP yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2001-2008.

Dari jumlah ratusan miliar tersebut, Rp 78,98 miliar diantaranya digunakan untuk dana taktis Mendagri dan pejabat Eselon I Depdagri selama kurun waktu delapan tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×