Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga lembaga di Australia bakal menjamin kemudahan pengembalian aset yang dilarikan oleh para buronan (DPO). Tiga lembaga yang dimaksud adalah The Attorney General Department (AGD), The Australian Commision for Law Enforcement Integrity (ACLEI) dan The Australian Public Service Commision (APSC).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini oleh M Jasin selaku Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Roger Wilkins selaku Secretary AGD, Phillip Moss sebagai Integrity Commisioner ACLEI dan Lynelle Briggs sebagai Public Service Commisioner APSC.
"Setelah tanda tangan MoU, kita akan memulai kerja sama di bidang pencegahan korupsi serta tukar-menukar tentang metode pemberantasan korupsi dan modus operandi korupsi termasuk money laundring," kata Jasin di Canbera, Australia yang melakukan wawancara jarak jauh dengan wartawan, Senin (27/07).
Untuk meningkatkan kompetensi aparat, keempat lembaga ini bahkan sepakat untuk melakukan pelatihan dan pertukaran tenaga ahli di bidang intelijen, pengumpulan info dan investigasi. Sementara mengenai pengembalian aset, Jasin mengatakan bakal ada kemudahan dalam penelisikan dan pengembalian aset para buronan yang lari ke Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News