kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran Baharudin Aritonang dan Daniel Tanjung Hadapi KPK


Rabu, 22 Juli 2009 / 18:35 WIB
Giliran Baharudin Aritonang dan Daniel Tanjung Hadapi KPK


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Satu per satu Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom. Hari ini dua mantan legislator periode 1999-2004 diperiksa. Mereka adalah Baharudin Aritonang dan Daniel Tanjung.

Kedua orang tersebut tak datang bersamaan. Daniel terlihat paling awal mendatangi Gedung KPK pada pukul 09.30 wib. Disusul kemudian Baharudin.

Baharudin keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 wib. Baharudin mengakui kalau dia diperiksa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan Miranda. Namun, dia membantah kalau menerima suap. "Saya memang memilih Bu Miranda tapi saya memilihnya karena profesionalisme atau kemampuannya. Tidak ada kaitannya dengan suap," sanggahnya.

Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini juga menampik mengikuti rapat yang diduga dilakukan oleh komisinya sebelum acara pemilihan Deputi Senior BI digelar. "Tidak ada rapat-rapat maupun arahan," tegasnya.

Disamping Baharudin dan Daniel, sebenarnya Marthin Bryan Seran juga dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sampai dengan petang hari, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini tak memenuhi panggilan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P memberikan keterangan kalau tiga mantan Anggota Komisi IX DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. "Ya untuk pengembangan penyidikan empat tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×