Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI yakni Achmad Hafiz Zawaw dan Anggota Komisi XI DPR RI Asep Ruchimat Sudjana. Achmad dan Asep diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus suap Miranda S Goeltom terhadap mantan anggota Komisi IX DPR RI pada tahun 2004 silam. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, (17/7).
Masih menurut Johan, pemanggilan Achmad dan Asep untuk diperiksa sebagai saksi setelah KPK melakukan pengembangan pemeriksaan. Kedua anggota DPR tersebut terlihat mendatangi Gedung KPK pada pukul 11.00 wib dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 wib. Sayangnya, tak sedikit pun keterangan bisa diperoleh dari mulut Achmad maupun Asep seputar pemeriksaan perdananya sebagai saksi kali itu. Pasalnya keluarnya kedua orang ini tak terdeteksi sama sekali oleh wartawan.
Dalam dugaan kasus suap yang dilakukan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior, Miranda S Goeltom, KPK telah menetapkan empat mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara.
Dugaan kasus suap ini sendiri terkuak lantaran pertengahan tahun 2008 lalu, salah satu mantan anggota DPR pada komisi yang sama dengan keempat tersangka yakni Agus Condro melaporkan dugaan suap ke KPK. Tak hanya dirinya yang mengaku menerima Rp 500 juta, Agus membeberkan kalau hampir semua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan juga ikut menikmati uang panas tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, kalau keempat tersangka diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Masing-masing diduga menerima Rp 500 juta. Total duit dalam bentuk cek perjalanan dalam perkara ini mencapai Rp 24 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News