kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Agun: Tak ada tekanan saat pemeriksaan di KPK


Selasa, 11 Juli 2017 / 21:04 WIB
Agun: Tak ada tekanan saat pemeriksaan di KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengakui penyidik KPK bekerja secara andal. Artinya, dalam setidaknya dua kali kesempatan diperiksa oleh komisi antirasuah ini, ia mendapat perlakuan yang sama.

Politisi Partai Golkar ini pun mengakui tidak ada tekanan selama diperiksa penyidik. "Ya, untuk diri saya seperti itu (profesional). Untuk saya sendiri, Anda lihat saya senyum-senyum saja," ujar Agun seusai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (11/7).

"Pemeriksaan saya yang dulu dengan yang sekarang sama saja. Artinya ya normal begitu. Jadi, apakah ada tekanan, ada paksaan, saya merasakan biasa saja," tambahnya.

Kondisi ini jelas berbeda dengan apa yang tengah ia dan kawan-kawannya selidiki dalam Pansus. Seperti diketahui, pansus dibentuk lantaran adanya pengakuan dari mantan rekan mereka di Senayan, Miryam S. Haryani, yang bilang bahwa penyidik memeriksa dengan tekanan.

Pansus pun melakukan berbagai manuver agar proses penyidikan Miryam dibuka di DPR RI. Padahal tak berapa lama lagi perkara ini akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak sedikit yang menilai upaya ini merupakan bentuk pelemahan kepada KPK. Namun ada pula yang mendukung lantaran bagaimanapun KPK bukan lembaga super bodi yang tidak bisa dikritik dan dilakukan pembenahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agun diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, penyidik menelusuri indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak, termasuk yang diduga diterima Agun saat masih menjabat Ketua Komisi II DPR.

KPK telah melakukan gelar perkara untuk penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya, pada bulan Juli ini, KPK juga akan mengumumkan tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×