Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ke petinggi PT PAL Indonesia. Setidaknya ada tiga orang yang disebut menerima gratifikasi alias hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai petinggi PT PAL, yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, mantan Direktur Keuangan Saiful Anwar dan mantan general manager Arif Cahyana.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penunjukkan Ashanty Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA, AC, dan SAF sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (11/7).
Dua orang tersangka, yaitu Saiful Anwar dan Arif Cahyana, hari ini, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Febri.
Febri menambahkan penyidik KPK mengantongi barang bukti berupa Rp 230 juta yang ditemukan saat penggeledahan pada 1 April 2017. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi lantaran tidak tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan perusahaan. Selain duit tersebut, KPK juga menelusuri apakah ada hadiah-hadiah lain yang diberikan sebelum ini.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangka melanggar Pasal 12B UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Disangkakan pasal 12B karena saat proses penyidikan kita menemukan sejumlah uang dan kita mendalami uang-uang yg lain yg diduga dikelola di luar mekanisme perusahaan,” kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News