kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Advokat Lucas segera menjalani persidangan di Tipikor


Jumat, 26 Oktober 2018 / 20:57 WIB
Advokat Lucas segera menjalani persidangan di Tipikor
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN PENGACARA LUCAS


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara tersangka perintang penyidikan terhadap Eddy Sindoro tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini (26/10) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas, Advokat) dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10).

Lucas dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lucas dianggap berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas diduga mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara Asean pada Agustus lalu.

Sementara pengacara Lucas, Wa Ode Nur Zainab meminta untuk menunda P-21 tersebut. Ia beralasan bahwa Lucas dalam keadaan sakit.

“Hari ini klien kami pak lucas sudah p21. Tadi dihadapan penyidik dan penuntut umum pak Lucas menyampaikan mohon sekiranya pelimpahan atau tahap dua bisa ditunda karena pertama beliau sakit, pihak KPK sudah mengetahui beliau sakit,” terang Wa Ode di Gedung KPK.

Selain itu Wa Ode beralasan bahwa pihaknya sedang melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepada Lucas. Menurutnya kasus perkara yang dihadapi oleh Lucas bukan tindak pidana korupsi sehingga KPK tidak punya kewenangan untuk menangani tindak pidana selain tipikor tersebut.

“Menurut kami yang melalui kajian dan beberapa diskusi baik dengan ahli dengan beberapa referensi keilmuan yang kami pahami bahwa pasal 21 UU Tipikor adalah jenis tindak pidana lain, ya, tindak pidana lain artinya bukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×