kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sidang praperadilan Lucas vs KPK batal digelar


Senin, 22 Oktober 2018 / 17:58 WIB
Sidang praperadilan Lucas vs KPK batal digelar
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN PENGACARA LUCAS


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (22/10) sidang perdana praperadilan oleh tersangka perintangan penyidikan Lucas dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, persidangan batal digelar karena perkara tersebut telah dicabut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur Humas membenarkan pencabutan perkara itu.

“Perkara praperadilan dicabut dengan surat,” ujar Guntur saat dihubungi oleh Kontan.co.id

Guntur menambahkan alasan pencabutan permohonan praperadilan karena adanya perubahan dan penambahan terhadap materi permohonan praperadilan.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh Lucas. Febri menyatakan bahwa persidangan perdana akan dilakukan pada hari ini.

“Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yang diajukan oleh Lucas,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dihari yang sama.

Febri menyatakan bahwa KPK mengajukan penundaan persidangan dalam praperadilan ini. Alasannya bahwa lembaga antirasuah tidak cukup waktu untuk mempersiapkan saksi, ahli surat administrasi dan bukti lainnya.

“Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat administrasi dan bukti-bukti lain,” tambahnya

Menurutnya agar nantinya mendapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara tersebut.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2018 lalu. Ia diduga melakukan tindakan obstruction of justice terkait penyidikan terhadap tersangka suap Eddy Sindoro.

Pasal yang dikenakan yakni 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×