Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Lucas yang jadi tersangka lantaran dianggap sebagai perintang penyidikan atau pelaku obstruction of justice terkait penyidikan terhadap tersangka suap Eddy Sindoro, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/10).
Usai menjalani pemeriksaan, Lucas mengungkapkan syukurnya dengan kepulangan Eddy Sindoro. Menurutnya, kehadiran Eddy akan menjelaskan kebenaran yang sebenarnya terjadi.
“Beginilah. Dengan kembalinya Edi Sindoro itu suatu kabar gembira nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucap Lucas di Gedung KPK, Kuningan, Senin (15/10).
Lucas dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini secara tegas menyatakan, setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara.
Lucas dianggap berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia, Lucas mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara ASEAN pada Agustus lalu.
Dugaan tindak pidana tersebut dimentahkan oleh Lucas. Ia mengaku tidak bersalah. Lucas mengatakan bahwa tidak melakukan perbuatan merintangi penyidikan tersebut.
“Saya sangat yakin, saya tidak bersalah, dan saya tidak melakukan apa yg dituduhkan yaitu pasal 21, sama sekali saya tidak lakukan,” tegas Lucas
Lucas sebelumnya dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan terhadap kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News