Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eddy Sindoro tersangka kasus suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO KPK, yaitu tersangka ESI ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (12/10).
Kronologi kasus Eddy Sindoro hingga menyerahkan diri ke KPK:
-20 April 2016 KPK menangkap tangan dua orang, Edy Nasution mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Doddy Aryanto Supeno disinyalir merupakan staf di perusahaan Eddy Sindoro.
-Doddy memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.
-Terkait masalah tersebut KPK dua kali memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai saksi, namun mantan petinggi Lippo Group.
-21 November 2016 akhirnya petinggi PT. Paramount Enterprise International tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka, Eddy diduga sebagai otak dari kasus penyuapan tersebut.
- Setahun kemudian, November 2017 KPK mengendus adanya percobaan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar. Selama pelariannya Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Myanmar.
“ESI diduga berpindah-pindah di sejumlah negara, Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar,” ungkap Saut.
-Untuk meningkatkan pencarian, Agustus 2018 lalu KPK meminta Eddy Sindoro untuk didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
-Pada 29 Agustus 2018 Eddy ditangkap oleh otoritas Malaysia dan sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Pada hari yang sama sampai ke Bandara di Indonesia dan langsung terbang kembali ke Bangkok Thailand.
“29 Agustus sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi,” ujarnya
-Seorang advokat bernama Lucas diduga memiliki peran dalam upaya mengeluarkan Eddy kembali keluar wilayah yudikatif Indonesia.
-Pada 1 Oktober 2018, Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice, sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Hari ini 12 Oktober 2018, pagi waktu Singapura, KPK mengungkapkan tersangka telah menyerahkan diri melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
“12.00 waktu Singapura tim membawa ESI ke Indonesia, sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku. Sekitar 14.30 tim membawa ESI tiba di KPK dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” jelas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News