kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK


Jumat, 12 Oktober 2018 / 15:21 WIB
Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK
ILUSTRASI. Eddy Sindoro


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dikabarkan telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (12/10). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dihubungi oleh Kontan.co.id. “Tersangka kasus Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK,” tulis Agus dalam pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Agus menambahkan, proses penyerahan diri petinggi PT Paramount Enterprise International tersebut berkat bantuan dari sejumlah instansi terkait.

“Berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu: kedutaan, Polri dan imigrasi, serta informasi dari masyarakat yg disampaikan pada kami,” jelas Agus.

Selain itu Ketua KPK ini menambahkan bahwa proses pengembalian Eddy tersebut dilakukan sejak Agustus 2018 dibantu oleh otoritas Singapura.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu. Ia diduga menjadi dalang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat. Edy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Dalam kasus ini telah menahan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno yang disinyalir merupakan staf di perusahaan Eddy Sindoro. Selain itu seorang advokat bernama Lucas juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kaburnya Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×