kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Adik Bonaran mengaku tak tahu soal kasus kakaknya


Senin, 20 Oktober 2014 / 19:25 WIB
Adik Bonaran mengaku tak tahu soal kasus kakaknya
ILUSTRASI. Menghijau, Harga Saham GOTO & TOTO Kompak Naik di Perdagangan Bursa Senin (8/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Adik Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Tomson Situmeang merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Usai pemeriksaan, Tomson mengaku tidak tahu menahu ihwal penyuapan sebesar Rp 1,8 miliar yang diduga dilakukan Bonaran kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui perantaran Bakhtiar Ahmad Sibarani. Kendati demikian, Tomson tak menapik bahwa dirinya pernah bertemu dengan Bakhtiar.

“Saya enggak pernah ketemu Bakhtiar Ahmad Sibarani selain pas sidang di MK karena dia selalu datang nonton,” kata Tomson di Gedung KPK, Senin (20/10).

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Tomson mengaku dirinya ditanyai penyidik soal hubungan dirinya dengan kakaknya. Selain soal hubungan dengan Bonaran, penyidik KPK kata dia, juga mencecar soal keberlangsungan kantor pengacara milik Bonaran setelah terpilih menjadi bupati. 

“Kan Bonaran sudah jadi Bupati, kantor pengacaranya gimana? Yah itu yang saya jelaskan,” imbuhnya. 

Bonaran sebelumnya memang berprofesi sebagai pengacara. Salah satu klien yang ditanganinya yakni terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Menurut Bonaran, dalam pemeriksaan hari ini dirinya ditanyai lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. 

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar terkait penanganan sengket Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK. Uang tersebut diduga diberikan agar MK memutuskan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang sah.

KPK pun telah menahanan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut, pada 6 Oktober 2014 lalu. Namun, saat itu, Bonaran merasa dizalimi KPK atas dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Oleh karena itu, berencana menggugat KPK ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×