Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena objek yang dipersoalkan berbeda.
"Objek yang diuji berbeda sehingga permohonan diajukan secara terpisah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya.
Sementara permohonan kedua menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kuasa hukum Muhammad Farizi mengatakan, keputusan mengajukan praperadilan diambil setelah tim advokat menilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan prosedur.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait penerapan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Sementara itu, kuasa hukum Hermawanto menyebut pihaknya juga akan menggugat kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta meminta pengadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga larangan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Gantikan Hotman Paris
Tim advokat juga mempersoalkan tindakan supervisi dan pengambilalihan penahanan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, sedangkan Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menjelaskan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan dengan alasan masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/04/14535271/febrie-adriansyah-akan-ajukan-2-gugatan-praperadilan-ke-pn-jaksel?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
