kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bonaran akan gugat KPK ke MK


Senin, 06 Oktober 2014 / 18:55 WIB
Bonaran akan gugat KPK ke MK
ILUSTRASI. Tips Dasar untuk Perempuan yang Ingin Memulai Bisnis Online dari Lazada.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya keberatan dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011.

"Kita akan gugat ke MK. Ini serius ini, supaya jelas apa sebetulnya apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu," kata pengacara Bonaran, Tommy Sihotang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Lebih lanjut menurut Tommy, selama ini penyidik tidak menunjukkan dua alat bukti yang dimaksud. Penyidik KPK kata Tommy, juga tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan menanyakan ihwal tuduhan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

Tuduhan tersebut kata Tommy, hanya berasal dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan orang lain, bukan dari Akil sendiri ataupun pengakuan kliennya. "Tersangka membela haknya tapi tidak tahu kesalahannya," tambah Tommy.

Tommy juga mengatakan, ihwal dua alat bukti yang tidak pernah ditunjukkan ke kliennya tersebut, kubunya akan melayangkan surat ke pengawas KPK atau dewan etik KPK. Selain itu, kubunya juga berencana melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).

KPK akhirnya resmi menahanan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011. Penahanan dilakukan, sebagai upaya lanjutan dari penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun uang tersebut disebutkan berasal dari Bonaran yang diberikan kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Pasaribu. Uang itu juga diberikan dengan cara ditranfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Hingga pada Juni 2011, MK menetapkan Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×