CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Ditahan KPK, Bonaran merasa dizalimi


Senin, 06 Oktober 2014 / 18:08 WIB
Ditahan KPK, Bonaran merasa dizalimi
ILUSTRASI. Ucapan selamat Hari Bumi 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang merasa dizalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya penahanan yang dilakukan penyidik usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. Menurut Bonaran, dalam pemeriksaan selama sekitar tujuh jam tersebut penyidik hanya menanyakan soal prosedur pelaksanaan Pilkada Tapanuli Tengah.

"Ini penzaliman. Saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil. Kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya, enggak ada juga bukti itu," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Lebih lanjut menurut Bonaran, oleh penyidik dirinya juga belum ditanyai soal penyuapan Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dituduhkan KPK kepadanya. Kendati demikian, Bonaran membantah dirinya telah mengenal sosol Akil dan menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar.

"Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" ucapnya. Namun, Bonaran mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, dirinya tetap menandatangani berkas penahanan.

Seperti diberitakan, KPK akhirnya resmi menahan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011. Penahanan dilakukan, sebagai upaya lanjutan dari penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun uang tersebut disebutkan berasal dari Bonaran yang diberikan kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Pasaribu. Uang itu juga diberikan dengan cara ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Hingga pada Juni 2011, MK menetapkan Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×