Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10). Bonaran datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat..
Bonaran tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.48 WIB. Saat akan memasuki Gedung KPK, Bonaran mengaku akan melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke KPK terkait perkara Pilkada Kotawaringin Barat, seperti yang pernah disinggung Akil Mochtar.
"Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersih lah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini. Saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima," kata Bonaran.
Adapun dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, panel Majelis Hakim dipimpin oleh Akil Mochtar. Sementara Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates. Ujang Iskandar-Bambang Purwanto kini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Menurut Bonaran, sebagai kuasa hukum pasangan yang maju dalam pilkada tersebut pertemuan dengan Akil sebagai hakim panel, tidak diperbolehkan dalam undang-Undang advokat.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap dalam penanganan perkara pilkada di MK yang menjerat Akil, Akil mengaku bahwa dirinya pernah satu mobil dengan Bambang dan membicarakan soal perkara pilkada yang bergulir di MK, yakni Pilkada Kotawaringin Barat.
Namun, Bambang juga telah membantah keras tudingan Akil tersebut. Dia bahkan menantang agar Akil membuktikan perkataannya.
Adapun dalam kasus suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Bonaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Bonaran agar MK memutuskan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News