Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, dirinya tak pernah berkaitan dengan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dalam konteks kasus pidana. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Bonaran yang menyeret nama Bambang terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana. Kalau kasus sengketa Pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer bukan BW (Bambang Widjojanto) sebagai pribadi sendiri," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/10).
Lebih lanjut menurut Bambang, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, melalui forum gelar perkara (ekspos). Forum tersebutlah kata Bambang, yang menentukan seseorang layak dinyatakan sebagai tersangka. "Itu tidak ditentukan oleh seorang BW," tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, kasus yang menjerat Bonaran, tidak berbeda dengan kasus Wali Kota Palembang dan mantan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga dijadikan tersangka penyuap Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pilkada di MK. Bahkan sama juga dengan kasus Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bambang juga menyebut, biasanya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka lebih mempermasalahkan soal administrasi perkara, bukan substansi yang menyangkut kasusnya sendiri. Sebab kata Bambang, tahapan selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah soal administrasi penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bonaran hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya itu. Saat memasuki Gedung KPK, Bonaran mengatakan bahwa kasusnya dipolitisasi lantaran saat sengketa Pilkada Tapanuli Tengah bergulir di MK, Bambang merupakan pengacara lawan Bonaran di Pilkada Tapanuli Tengah, Dina Riana Samosir.
Lebih lanjut menurut Bonaran, salah satu gugatan yang diajukan kubu Dina melalui Bambang yakni agar Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung batal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih dalam Pilkada yang berlangsung pada tahun 2011 tersebut. "Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo. Apa relevansinya ditarik ke MK? hari ini perkara MK ditarik ke KPK," pungkasnya.
Bonaran put tetap bersikukuh dirinya tidak melakukan upaya suap kepada Akil Mochtar. Selain telah menang suara, Bonaran juga berdalih bahwa dalam sengketa Pilkada di MK, Akil bukanlah hakim panelnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News