CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPK: Bukti keterlibatan Bonaran akan ada di sidang


Senin, 06 Oktober 2014 / 20:02 WIB
KPK: Bukti keterlibatan Bonaran akan ada di sidang
ILUSTRASI. Manfaat buah jambu biji untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK mengenai keterlibatan seorang tersangka, termasuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang kata Johan, akan diungkapkan dalam persidangan nanti.

"Apa saja yang dipunya KPK akan diungkap dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Lebih lanjut menurut Johan, penyidik KPK tidak wajib menunjukkan bukti-bukti keterlibatan seorang tersangka dalam kasus yang sedang disidik KPK. Seorang tersangka justru yang wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

Seperti diberitakan, Bonaran mempermasalahkan alat bukti keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Menurut Bonaran, penyidik telah menahan dirinya tetapi tidak pernah menunjukkan dua alat bukti yang dimaksud. 

Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan, penyidik KPK juga tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan menanyakan ihwal tuduhan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tuduhan KPK terhadap kliennya tersebut kata Tommy, hanya berasal dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan orang lain, bukan dari Akil sendiri ataupun pengakuan kliennya. 

Oleh karena itu, kubu Bonaran berencana untuk menggugat KPK ke MK. Selain itu, kubu Bonaran juga akan elayangkan surat ke pengawas KPK atau dewan etik KPK dan juga berencana melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).

Menaggapi hal ini, Johan menjawab santai. KPK kata Johan, mempersilahkan Bonaran menempuh jalur hukum."Itu haknya dia, ke mana saja, hak setiap warga negara apabila dia merasa bahwa yang dilakukan penegak hukum tidak pas, ya silahkan saja (tempuh jalur hukum)," tutup Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×