kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,52   -24,21   -2.61%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada wacana PNS kerja dari rumah tahun depan, berikut penjelasan Kementerian PAN-RB


Selasa, 26 November 2019 / 12:02 WIB
Ada wacana PNS kerja dari rumah tahun depan, berikut penjelasan Kementerian PAN-RB
ILUSTRASI. Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih dibuka oleh beberapa Kementerian/Lembaga hingga hari ini, Selasa (26/11). 

Nantinya, pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi akan mengabdikan diri pada negara pada 2020. 

Diberitakan Kompas.com (21/11), Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Negara ( ASN) tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020. 

Baca Juga: Soal rencana ASN kerja dari rumah, Apkasi pemerintah harus berhati-hati

Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

"Wacana PNS bekerja di rumah masih dalam tahap pembahasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/11). 

Saat disinggung terkait detail penerapan rencana PNS yang bisa bekerja dari rumah pada 2020, termasuk instansi apa saja yang dapat melakukannya, Andi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut terkait wacana tersebut. 

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," lanjut dia. 

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja di kantor tersebut akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas. 

Nantinya, ASN tersebut bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik. Namun, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikkan. 

"Ya, kita uji coba dulu. Ya, mudah-mudahan 1 Januari 2020 bisa kita laksanakan," ujarnya usai Rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11). 

Kecepatan Bekerja

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menilai bisa saja pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah. 

Menurutnya, hal yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan. 

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan (PNS) juga bisa bekerja," ujarnya Kamis (21/11). 

Terkait dengan pelaksanaan, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing apabila memang hendak menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Begini cara pemerintah pindahkan ASN dari Jakarta ke Ibukota baru

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi,"paparnya. 

Melek Teknologi 

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja pernah menyampaikan, pihaknya sempat berencana agar PNS dapat bekerja dari rumah, karena mempertimbangkan jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah seiring rekrutmen baru pada Agustus 2019. 

Adapun pemerintah telah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang paham betul mengenai kinerja teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024. 

Diketahui, rencana tersebut dimulai dengan proses rekrutmen PNS yang secara penuh mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet yang dilakukan beberapa tahun silam. 

Setiawan menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki 572.000 PNS yang melek teknologi. 

Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah. 

Fleksibel 

Tidak hanya disiapkan untuk semakin melek teknologi, PNS yang bekerja di rumah diyakini rencana tersebut dibuat agar PNS dapat bekerja lebih fleksibel. 

Fleksibilitas kerja, imbuhnya dinilai menjadi hal penting, sebab layanan masyarakat nantinya dapat terbantu dengan kehadiran teknologi. 

Selain fleksibilitas kerja, rencana single salary juga disinggung dalam rangka menyambut PNS 4.0. 

Baca Juga: Gaji PNS DKI mencapai Rp 28 juta, lulusan IPDN ramai-ramai incar posisi di Jakarta

Single salary alias penggajian tunggal adalah penetapan besaran gaji tidak didasarkan pangkat dan golongan, melainkan penilaian kerja. 

Jika tidak adanya single salary, manajemen talenta PNS dianggap akan sangat berat. 

Karena, sistem ini memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain. 

Meski begitu, terkait fleksibilitas kerja dan single salary PNS baru sekadar rencana dan harus ada pertimbangan sebelum diambilnya keputusan. (Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah di 2020, Ini Penjelasan KemenPAN-RB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×