kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji PNS DKI mencapai Rp 28 juta, lulusan IPDN ramai-ramai incar posisi di Jakarta


Rabu, 20 November 2019 / 04:37 WIB
Gaji PNS DKI mencapai Rp 28 juta, lulusan IPDN ramai-ramai incar posisi di Jakarta
ILUSTRASI. Sejumlah calon Muda Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berbaris untuk mengikuti pelantikan Muda Praja angkatan XXX di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, banyak lulusan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) termasuk lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri ( IPDN) yang mengincar bekerja di Jakarta karena gaji yang tinggi. Jika mendapat jabatan struktural maka kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.

"Menjadi Jabatan struktural maka kompenen tunjangannya bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaraan Rp 28 juta," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Pelamar CPNS 2019 diprediksi capai 4,5 juta orang

Ia merinci, untuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp.17.370.000.

"Dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh STPDN (IPDN) yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," jelasnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2019: Ada 2,3 juta akun pelamar, cuma 10,6% yang tuntaskan pendaftaran

Menurut Chaidir, tak heran jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan lulusan IPDN bisa mendapat gaji hingga Rp 28 juta. Ia menambahkan, gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," ucap Chaidir.

Baca Juga: Ada indikasi kecurangan, BKN tutup fitur jumlah pelamar di portal SCCN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS DKI Capai 28 Juta, Lulusan IPDN Berbondong-bondong Incar Posisi di Jakarta"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×