Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mencuat setelah mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan di kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pada dasarnya Komisi I DPR siap jika memang akan ada revisi UU tersebut. Namun, revisi UU Peradilan Militer sendiri tidak masuk dalam Prolegnas saat ini.
"Dua periode sebelumnya sudah masuk Prolegnas tapi periode ini tidak masuk ke Prolegnas. Revisi UU TNI saja tidak masuk apalagi revisi UU Peradilan Militer," kata Dave kepada Kontan.co.id, Selasa (8/8).
Baca Juga: Ini Kata Jokowi Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Dave mengatakan, melihat sisa periode DPR yang tak lama lagi, jika pemerintah ingin melakukan revisi UU Peradilan Militer diminta tak bertele-tele. Sehingga langsung dapat dibahas bersama antara pemerintah dan DPR pasal mana saja yang akan direvisi.
Menurutnya, revisi tak hanya dilakukan pada UU Peradilan Militer namun juga pada UU TNI. Pasalnya UU Peradilan Militer harus sejalan dengan UU TNI. Ditambah lagi UU Peradilan Militer harus diselaraskan dengan UU KUHP yang baru.
"Kalau mau dibahas ya ayuk. Tinggal direvisi Prolegnas untuk segera dimasukkan, sehingga bisa dilakukan penjadwalan untuk pembahasan," kata Dave.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dorongan merevisi UU Peradilan Militer berangkat dari kisruh penetapan tersangka korupsi kasus Kabasarnas yang melibatkan TNI aktif. Kasus yang sejak awal ditangani KPK belakangan diambil alih oleh TNI.
"Pengambilalihan kasus dugaan korupsi Basarnas oleh TNI ini memunculkan pertanyaan sekaligus keraguan akan kuasa penegakan hukum KPK sebagai lembaga khusus yang diperintahkan UU untuk menegakkan kasus korupsi," jelas Lucius.
Baca Juga: Revisi UU TNI Belum Mendesak, Pengamat: Mandat di UU TNI Belum Terlaksana Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News