kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik Biaya Haji, Komisi VIII DPR Usul Revisi UU BPKH


Minggu, 12 Februari 2023 / 15:30 WIB
Polemik Biaya Haji, Komisi VIII DPR Usul Revisi UU BPKH
ILUSTRASI. Undang - Undang (UU) No 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diusulkan dilakukan revisi. REUTERS/Mohammed Salem


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 masih menuai polemik. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar Undang - Undang (UU) No 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan revisi. 

Marwan menilai, UU BPKH saat ini menghambat ruang gerak BPKH untuk mengelola dana haji. Dampaknya pengelolaan dana haji masih belum maksimal, sehingga masyarakat dalam hal ini calon jamaah memiliki beban berat terhadap iuran haji. 

Baca Juga: Kemenag Terus Kaji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023

"Ada instrumen yang menghambat BPKH untuk lincah bergerak. Oke, kita revisi UU itu, sekarang DPR mengajukan revisi UU haji dan nanti kita minta pemerintah ajukan revisi UU BPKH," kata Marwan dalam diskusi "Hitung-Hitungan biaya haji 2023," dipantau daring, Minggu (12/2). 

Marwan menilai, kenaikan biaya haji Rp 69,1 juta yang diusulkan pemerintah akan berpotensi menggagalkan calon jamaah untuk berangkat haji.

Namun, Marwan sepakat kenaikan biaya perlu untuk keberlanjutan pengelolaan dana haji kedepanya. Meski demikian ia mengusulkan agar kenaikan dilakukan secara bertahap, untuk tahun ini menurutnya kenaikan yang ideal adalah Rp 50-55 juta per calon jamaah. 

"Intinya kita ingin meyakinkan supaya jamaah tidak gagal berangkat, namun kita juga ingin keuangan haji tidak bangkrut," papar Marwan. 

Untuk itu, ia meminta kepada BPKH untuk memaksimalkan kinerjanya dalam melakukan pengelolaan dana haji. 

"Ya, kita topang dari DPR agar BPKH bergerak lincah dengan revisi UU agar dapat menggandakan dana haji berlipat-lipat," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepada BPKH Fadlul Imansyah memang mengaku BPKH memiliki ruang terbatas dalam mengelola keuangan dana haji karena terhambat regulasi yang ada. Adanya hambatan ini, membuat BPKH tidak dapat membuat banyak kebijakan. 

"Semua regulasinya dikunci, belum ada ruang gerak yang bisa dilakukan. Seperti misalnya lembaga yang dilakukan oleh lembaga tabung haji," kata Fadlul. 

Baca Juga: Hitungan Biaya Haji Belum Sentuh Titik Temu

Diketahui, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023  menjadi Rp96.4 

Dengan penyesuaian tersebut artinya usulan dana haji hanya berkurang Rp 2,41 juta dari usulan BPIH awal yaitu Rp 98,8 juta. Hilman menyebut, masih ada potensi pengurangan BPIH, misalnya dari efisiensi tiket penerbangan.

"Kemenag juga sedang mengajukan perubahan komposisi landing Jeddah dan Madinah menjadi 55:45 atau lebih, untuk mengurangi penempatan jemaah haji pada peak season di Madinah," ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×