Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, Pemerintah belum akan mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Belum sampai ke sana," kata Presiden kepada media, Selasa (8/8).
Diketahui wacana adanya revisi mengenai peradilan militer kini tengah mencuat setelah Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Ketua Parlemen Vietnam, Ini yang Dibahas
Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis Jumat (4/8) Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah UU.
“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujar Wapres.
Ma'ruf pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran.
“Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan [agar] lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ma'ruf mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.
Baca Juga: Presiden Minta Jajaran Pantau Situasi Jambore Pramuka Dunia di Korea Selatan
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News