Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bukan rahasia lagi, citra layanan publik di negara kita penuh dengan potret buram. Tapi bisa jadi cerita lawas itu sebentar lagi bakal masuk laci. Soalnya, kemarin (17/6), seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi UU.
Bak tali laso, calon beleid ini tidak cuma mengikat kaki Pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Beleid ini juga mengikat korporasi, lembaga independen bentukan Pemerintah, dan organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan publik. Yang dimaksud korporasi di sini adalah perusahaan pelat merah dan swasta.
Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri bilang, bakal ada sanksi buat aparat negara yang tidak melayani publik dengan baik, mulai teguran tertulis sampai pemecatan. "Sedang untuk korporasi, sanksinya pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.
Selain itu, RUU Pelayanan Publik mewajibkan lembaga Pemerintah dan swasta menyusun komponen standar pelayanan, seperti soal tarif dan jaminan keamanan.
Sayuti menegaskan, ketentuan tarif pelayanan publik mesti mengutamakan daya beli masyarakat, transparan, serta mengantongi persetujuan DPR kalau kebijakan itu bersifat nasional. Aturan main ini juga berlaku untuk korporasi. Contoh, "Kalau menaikkan bunga kredit tanpa sepengetahuan nasabah, bank bisa dibekukan, bahkan dicabut izinnya," tegas Sayuti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan, RUU Pelayanan Publik akan disahkan DPR pada 23 Juni nanti. "Ini merupakan peraturan pertama yang memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News