kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Ada Sanksi Atas Kelalaian Pelayanan Publik


Kamis, 18 Juni 2009 / 06:10 WIB
Ada Sanksi Atas Kelalaian Pelayanan Publik


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bukan rahasia lagi, citra layanan publik di negara kita penuh dengan potret buram. Tapi bisa jadi cerita lawas itu sebentar lagi bakal masuk laci. Soalnya, kemarin (17/6), seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi UU.

Bak tali laso, calon beleid ini tidak cuma mengikat kaki Pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Beleid ini juga mengikat korporasi, lembaga independen bentukan Pemerintah, dan organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan publik. Yang dimaksud korporasi di sini adalah perusahaan pelat merah dan swasta.

Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri bilang, bakal ada sanksi buat aparat negara yang tidak melayani publik dengan baik, mulai teguran tertulis sampai pemecatan. "Sedang untuk korporasi, sanksinya pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.

Selain itu, RUU Pelayanan Publik mewajibkan lembaga Pemerintah dan swasta menyusun komponen standar pelayanan, seperti soal tarif dan jaminan keamanan.

Sayuti menegaskan, ketentuan tarif pelayanan publik mesti mengutamakan daya beli masyarakat, transparan, serta mengantongi persetujuan DPR kalau kebijakan itu bersifat nasional. Aturan main ini juga berlaku untuk korporasi. Contoh, "Kalau menaikkan bunga kredit tanpa sepengetahuan nasabah, bank bisa dibekukan, bahkan dicabut izinnya," tegas Sayuti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan, RUU Pelayanan Publik akan disahkan DPR pada 23 Juni nanti. "Ini merupakan peraturan pertama yang memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara pelayanan publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×