Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan dan Kepolisian dipastikan harus bekerja ekstra keras supaya bisa menarik aset Century di luar negeri. Pasalnya, penarikan aset senilai US$ 156 juta di Dresdner Bank of Switzerland, Swiss, semakin sulit dilakukan. Diduga ada ada jaminan ganda yang dilakukan dua tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).
Kuasa hukum mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular, Bambang Hartono, mengatakan bahwa ada pihak lain yang turut mengklaim aset Bank Century di Swiss tersebut. "Hesyam dan Rafat menjaminkan juga aset Bank Century di Swiss itu ke pihak lain selain kepada Bank Century," ujar Bambang kala dihubungi, Rabu (6/1).
Sayanganya, Bambang mengaku belum mendapat informasi detail dari Robert siapa pihak yang mengklaim aset tersebut. Yang pasti, Bambang menyatakan bahwa sampai sekarang Hesyam dan Rafat belum mengembalikan aset Bank Century senilai US$ 203 juta ke Bank Century.
Bambang mengakui bahwa kliennya diperiksa kembali guna diminta bantuannya terkait rencana penarikan sejumlah aset yang dilarikan dua buronan tersebut. "Klien saya intinya diminta untuk membantu mengembalikan aset Bank Century di luar negeri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News