Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan, BPK siap melakukan audit ulang mengenai pemberian bailout alias dana talangan yang dilakukan pemerintah kepada Bank Century.
Catatannya, audit itu baru akan dilakukan BPK jika telah menerima surat permintaan resmi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sebagai pelaksana, kita siap. Tergantung surat permintaan DPR dan harus sesuai dengan UU serta peraturan berlaku," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Istana Negara, (5/1).
Menurut Hadi, audit yang telah dilakukan BPK telah sesuai dengan prosedur. Karena itu, sesuai dengan aturan maka temuan yang ditemukan BPK wajib ditindaklanjuti. "Ada sembilan temuan yang wajib ditindaklanjuti sepanjang ada alasan yang sah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News