kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ICW: Penanganan Century Berjalan Lambat


Rabu, 06 Januari 2010 / 09:21 WIB
ICW: Penanganan Century Berjalan Lambat


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penananganan kasus kejahatan perbankan, terutama perkara Century, yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan berjalan lamban. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian berjalan tidak beriringan.

"Dalam perkara Century tidak boleh ada satu orang pun yang dianggap pasti bersih dan tidak bersalah," tegas Febridiansyah, peneliti hukum ICW, Rabu (6/1). Febri menilai penyalahgunaan kewenangan di balik kebijakan bailout Bank Century dengan konsekuensi pengucuran Keuangan Negara melalui LPS senilai Rp. 6,7 triliun tetaplah harus menjadi dasar pengusutan lebih jauh.

Dengan begitu, sejumlah penyelenggara Negara, baik di Bank Indonesia, KSSK, LPS, dan Bapepam, termasuk para bankir dan deposan di Bank Century haruslah tidak diberikan proteksi politik ataupun keistimewaan. previlage. "Para otoritas politik dan berbagai pihak sudah mulai menunjukkan sinyal akan melindungi pihak-pihak tertentu,"tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK mestinya meyakini bahwa pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. "Kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar," tegas Febri.
Epung Saepudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×