Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penananganan kasus kejahatan perbankan, terutama perkara Century, yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan berjalan lamban. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian berjalan tidak beriringan.
"Dalam perkara Century tidak boleh ada satu orang pun yang dianggap pasti bersih dan tidak bersalah," tegas Febridiansyah, peneliti hukum ICW, Rabu (6/1). Febri menilai penyalahgunaan kewenangan di balik kebijakan bailout Bank Century dengan konsekuensi pengucuran Keuangan Negara melalui LPS senilai Rp. 6,7 triliun tetaplah harus menjadi dasar pengusutan lebih jauh.
Dengan begitu, sejumlah penyelenggara Negara, baik di Bank Indonesia, KSSK, LPS, dan Bapepam, termasuk para bankir dan deposan di Bank Century haruslah tidak diberikan proteksi politik ataupun keistimewaan. previlage. "Para otoritas politik dan berbagai pihak sudah mulai menunjukkan sinyal akan melindungi pihak-pihak tertentu,"tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK mestinya meyakini bahwa pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. "Kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar," tegas Febri.
Epung Saepudin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News