Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan e-KTP menemukan adanya pemesanan perangkat komputer (PC) kepada Hewlett Packyard (HP) Indonesia sebelum penandatangan proyek.
Salah satu JPU Irene Putri mengatakan, pemesanan perangkat komputer dilakukan pada Maret, April,dan Juni 2011. Padahal penandatanganan proyek baru dilakukan pada Juni 2011. "Tapi uniknya jumlah pemesanan itu sama dengan yang tertera dalam kontrak 13.440 perangkat komputer," katanya dalam sidang, Senin (10/4).
Tak hanya soal itu, terkait harga per komputer pun JPU juga menemukan perbedaan. Di mana untuk satu perangkat komputer HP dibanderol Rp 4,5 juta. Sementara di harga retail (didistributor) sekitar Rp 5 juta.
Tapi dalam kontrak yang dibuat Dirjen Adminstrasi Kependudukan per satu perangkat dihargai Rp 12 juta. "Kami temukan selisih dari harga pertama dengan kontrak itu sekitar Rp 6,9 juta, itu baru untuk pengadaan PC belum yang lain," tambah Irene.
Belum lagi, kata Irene, HP bisa melakukan diskon hingga 60%-70% jika membeli dalam jumlah besar. Namun sayangnya, perwakilan Hewlett Packyard (HP) Indonesia yang dipanggil sebagai saksi Berman Jandry S Hutasoit mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu jumlah pesenannya dari mana," katanya dalam sidang.
Ditemui seusai sidang, dari hasil sidang hari ini, Irene semakin yakin kalau proyek e-KTP ini telah dirancang sebelum adanya kontrak. Untuk memperkuat itu, pihaknya akan memanggil 10 saksi di sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News