Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, adanya pandemi Covid-19 telah menggeser aktivitas perdagangan dari offline menjadi online.
Untuk melaksanakan perlindungan konsumen di masa adaptasi baru, Veri mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar.
"Kita tahu dalam masa pandemi ini peredaran barang dan jasa melalui perdagangan online sudah meningkat, tentunya kami sebagai instansi pembina dan pengawasan kegiatan barang, kami akan insentif melakukan pengawasan-pengawasan baik itu secara langsung ke lapangan maupun pengamatan di media sosial," ujar Veri, Kamis (3/9).
Baca Juga: Kemendag targetkan indeks keberdayaan konsumen naik jadi 42 di tahun ini
Menurut Veri, volume perdagangan online menunjukkan peningkatan yang drastis selama pandemi. Akan tetapi, dia juga tak menampik banyak aduan yang diterima. Karena itu, dia pun meminta pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap apapun namanya baik transaksi offline dan online tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi sanksi juga berlaku buat mereka-mereka pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui online yang melakukan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen," katanya.
Menurutnya, Kemendag bisa memberikan peringatan berupa sanksi administratif, bahkan bisa ditingkatkan menjadi pidana bila pelanggaran yang dilakukan sudah berulang-ulang.
Baca Juga: Mendag: Niaga elektronik jadi solusi atasi dampak pandemi Covid-19
Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kemendag akan merekomendasikan kepada Kominfo untuk menurunkan (take down) laman pelaku usaha yang melakukan kegiatan di luar ketentuan.
Sementara itu, Veri juga memastikan Kemendag akan meningkatkan layanan pengaduan konsumen. Dia mengatakan, pengaduan konsumen bisa disampaikan dengan datang langsung, melalui surat, whatsapp, email bahkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Nantinya, bila pengaduan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka akan dilakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha. Bila bukan ranah UU Perlindungan Konsumen maka akan dialihkan atau diteruskan ke instansi atau lembaga terkait.
Baca Juga: Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020
"Setelah menerima pengaduan, tentunya kami menganalisa dan akhirnya mengklarifikasi. Sebelum melakukan tindakan pemberian sanksi, kami juga melakukan mediasi, sehingga ini membawa penyelesaian secara musyawarah baik dari konsumen dan pelaku usaha," kata Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













