Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Veri juga memastikan Kemendag akan meningkatkan layanan pengaduan konsumen. Dia mengatakan, pengaduan konsumen bisa disampaikan dengan datang langsung, melalui surat, whatsapp, email bahkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Nantinya, bila pengaduan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka akan dilakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha. Bila bukan ranah UU Perlindungan Konsumen maka akan dialihkan atau diteruskan ke instansi atau lembaga terkait.
Baca Juga: Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020
"Setelah menerima pengaduan, tentunya kami menganalisa dan akhirnya mengklarifikasi. Sebelum melakukan tindakan pemberian sanksi, kami juga melakukan mediasi, sehingga ini membawa penyelesaian secara musyawarah baik dari konsumen dan pelaku usaha," kata Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News