kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag targetkan indeks keberdayaan konsumen naik jadi 42 di tahun ini


Kamis, 03 September 2020 / 13:05 WIB
Kemendag targetkan indeks keberdayaan konsumen naik jadi 42 di tahun ini
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memberikan pengarahan dalam Kuliah Kerja Profesi III (KKP III) Program Pendidikan SESPIMTI Polri Dikreg ke-29 yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (28 Agustus). Mendag menjelaskan bahwa p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di tahun ini bisa meningkat menjadi 42 dari nilai IKK tahun lalu yang sebesar 41,7.

"Pada tahun 2020 ini Kemendag menargetkan IKK ini meningkat sekurang-kurangnya di angka 42," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmato dalam Webinar Perlindungan Konsumen di Masa New Normal.

Baca Juga: Komisi IV DPR akan bentuk Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, untuk apa?

Agus menjelaskan, IKK merupakan suatu alat ukur bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen khususnya bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam aktivitas jual beli maupun jasa.

Menurut Agus, nilai IKK yang sebesar 41,7 masuk pada level mampu, yang artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumennya. Akan tetapi, dengan level ini konsumen belum terlalu aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

"IKK yang masih rendah ini tergambarkan dengan perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam konsumsi barang dan atau jasa," jelas Agus.

Sementara itu, dia juga mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski begitu, melihat nilai IKK ini, dia menilai aturan ini belum efektif menyelesaikan persoalan yang timbul.

Agus pun melanjutkan, upaya lain yang diterapkan pemerintah untuk mengembangkan perlindungan konsumen adalah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Juga: Beri fasilitas permodalan, Pupuk Kaltim gandeng Bank Jateng

"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," ujar Agus,

Tak hanya itu, diharapkan pun adanya dorongan kepada masyarakat untuk membangun gerakan konsumen cerdas dan memperkuat keinginan pemerintah untuk mengembangkan upaya  perlindungan konsumen.

Sementara itu, untuk menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, Agus mengatakan upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu,  pengawasan barang beredar serta pengukuran takaran secara tepat  hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×