kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya


Rabu, 19 Agustus 2020 / 15:01 WIB
Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya
ILUSTRASI. Seorang penerima memperlihatkan sertifikat tanah wakaf masjid, mushola, dan pasantren yang diserahkan Presiden Joko Widodo seusai melaksanakan ibadah Jumat di Banda Aceh, Aceh, Jumat (14/12/2018). Pemerintah telah membagikan lima juta sertifikat tanah ter


Penulis: Virdita Ratriani

Sengketa tanah wakaf

Perubahan regulasi sertifikasi tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian Menteri Agama. Dalam Rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu misalnya, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit. 

Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.

Sehubungan itu, Menag minta agar proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat. 

Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. 

Baca Juga: Badan wakaf sebut potensi dana pengelolaan wakaf besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×