kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.870   5,00   0,03%
  • IDX 7.310   114,15   1,59%
  • KOMPAS100 1.123   18,42   1,67%
  • LQ45 895   17,56   2,00%
  • ISSI 223   2,01   0,91%
  • IDX30 458   9,77   2,18%
  • IDXHIDIV20 552   12,43   2,30%
  • IDX80 129   2,03   1,60%
  • IDXV30 137   2,49   1,85%
  • IDXQ30 152   3,34   2,24%

Ada keganjilan di penerbangan Aviastar


Senin, 05 Oktober 2015 / 12:33 WIB
Ada keganjilan di penerbangan Aviastar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai ada keganjilan dalam penerbangan Twin Otter milik maskapai Aviastar yang hilang kontak saat perjalanan dari Masamba menuju Makassar.

Menurut dia, maskapai Aviastar sudah dicabut izin penerbangan berjadwalnya selama satu bulan pada September lalu dan mengharuskan untuk memenuhi kuota pesawat sesuai dengan undang-undang penerbangan.

"Harusnya mereka (Aviastar) sudah tidak boleh terbang. September kemarin Aviastar dengan beberapa maskapai lain, melalui Permenhub, dicabut izin yang berjadwal," ujar Arista, Senin (5/10/2015).

Arista menjelaskan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015, maskapai Aviastar dicabut izin AOC 121 (penerbangan berjadwal)

Selain itu, dosen aviasi Universitas Muhammadiyah Tangerang tersebut juga mempertanyakan mayoritas penumpang Twin Otter jenis PK-BRM dengan nomor ekor MV-7503 milik maskapai Aviastar, mayoritas merupakan pegawai dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau memang Kemhub menyewa pesawat tersebut, ya Kemhub juga harus beri informasi. Jangan hanya Aviastar yang disalahkan," tambahnya.

Sesuai pasal 118 butir 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mengoperasikan minimal lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.

Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.

Adapun kelaikan keselamatan pesawat-pesawat tersebut harus dipenuhi.

Aturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Beleid tersebut diteken Menteri Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×