kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada dua panggilan, Sofyan Basir tak penuhi panggilan KPK


Jumat, 24 Mei 2019 / 13:14 WIB
Ada dua panggilan, Sofyan Basir tak penuhi panggilan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/5).

Sofyan rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya harus memenuhi panggilan sebagai saksi dalam suatu perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan (panggilan KPK dan Kejaksaan Agung), Pak Sofyan Basir ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit. (Memenuhi) panggilan Kejagung lebih dahulu," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat.

Secara terpisah, Vice President Public Relations PT PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, Sofyan memang harus memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sebab, ia tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 17 Mei silam.

"Beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) di Kejaksaan Agung. Jadi mengingat panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya," kata Dwi Suryo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

"Pada hari ini bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 9, beliau (Sofyan) sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan. Dan pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," sambungnya.

Pada Senin (6/5) lalu, Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK. Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Tak Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×