kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,06   6,46   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK jadwal ulang pemeriksaan Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan


Selasa, 14 Mei 2019 / 22:05 WIB
KPK jadwal ulang pemeriksaan Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi. Pada Rabu (15/5) ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. 

"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, (Jonan) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5) malam. 

Menurut Febri, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang Jonan sesuai kebutuhan pemeriksaan. "Nanti tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," kata dia. 

Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau-1. 

Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. 

Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri ESDM untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×